Header Ads

Kepala Sekolah SMK YPT Pringsewu Diduga Kangkangi Aturan Pemerintah: Wali Siswa Gagal Dapatkan Ijazah Asli


Pringsewu, 16 April 2025 — Sebuah potret buram dunia pendidikan kembali terjadi. Seorang wali siswa, Pak Rom, mendatangi SMK YPT Pringsewu untuk kedua kalinya dengan harapan dapat membawa pulang ijazah asli anaknya yang sangat dibutuhkan untuk melamar pekerjaan. Namun, kenyataan di lapangan justru memperlihatkan sikap keras dan tidak berempati dari pihak sekolah. Ijazah asli tak kunjung diberikan, dengan alasan masih adanya tunggakan administrasi.

Padahal, sebelumnya Pak Rom sudah mencoba mencari jalan keluar yang bijak. Ia menghubungi salah satu petugas di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung dan mendapatkan arahan bahwa karena ini sekolah swasta, pihak wali bisa membuat komitmen tertulis untuk mencicil tunggakan. Bahkan petugas menyatakan bahwa kepala sekolah sudah dihubungi terkait hal ini.

Namun harapan itu kandas. Saat kembali datang ke sekolah, Pak Rom hanya diberi legalisir fotokopi ijazah. Ketika meminta bertemu kepala sekolah untuk berdiskusi dan mencari solusi terbaik, permintaan tersebut ditolak. Kepala sekolah tidak bersedia menemui langsung wali siswa, dan justru salah satu oknum guru yang mengirim pesan melalui WhatsApp yang menyatakan:
“Sudah dibantu dengan legalisir. Ijazah asli tetap tidak bisa.”

Sikap semacam ini jelas mencederai semangat pendidikan yang seharusnya berpihak pada masa depan anak bangsa. Terlebih lagi, tindakan menahan ijazah bertentangan dengan kebijakan nasional dan berpotensi melanggar hukum.

Sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), satuan pendidikan dilarang menahan atau tidak memberikan ijazah kepada peserta didik karena alasan tunggakan biaya pendidikan atau alasan lainnya.
Lebih lanjut, dalam ayat (3) disebutkan bahwa kepala satuan pendidikan yang melanggar ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional sekolah, terutama bagi satuan pendidikan swasta.

Menahan hak siswa atas dokumen pendidikannya bukan hanya melawan aturan, tapi juga menghambat masa depan dan kesempatan kerja seseorang. Apalagi jika dilakukan tanpa kompromi dan empati, bahkan menutup ruang dialog antara wali siswa dan pihak sekolah.

Merasa dipermainkan dan tidak mendapatkan keadilan, Pak Rom menyatakan akan mengambil langkah lanjutan. Ia berencana mendatangi langsung Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta menyampaikan laporan resmi kepada Ombudsman RI Perwakilan Lampung atas dugaan maladministrasi dan pelanggaran hak pendidikan.

Tak hanya itu, ia juga menyatakan siap menghadap Gubernur Lampung untuk meminta pertolongan, mengingat masa depan anaknya kini terancam hanya karena ijazah asli masih ditahan di sekolah.

> “Anak saya sudah ada panggilan kerja, tapi syaratnya harus bawa ijazah asli. Saya mohon kepada pihak terkait, jangan sampai satu ijazah ini menjadi penghalang anak saya mengubah nasib,” ungkap Pak Rom dengan nada kecewa.



Kini publik menanti langkah tegas dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung. Apakah aturan hanya akan menjadi simbol di atas kertas, atau benar-benar ditegakkan demi keadilan bagi rakyat kecil yang sedang berjuang untuk masa depan anaknya?

(Agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.