Kepala Pekon Lengkukai Diduga Korupsi dan Memalsukan Tanda Tangan, Bukti Siap Dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus
Tanggamus - Kepala Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Kabupaten Tanggamus, TB. Muhammad Nur, S.Pd.I, diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemalsuan tanda tangan terkait Dana Desa untuk tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023. Dugaan ini diperkuat dengan sejumlah surat pernyataan bermaterai dari pihak-pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan oleh Pemerintah Pekon Lengkukai.
Meski awalnya telah menyatakan kesanggupan untuk menanggung biaya publikasi bagi dua media online, Kepala Pekon Lengkukai kini mengingkari ucapannya. Selain itu, saat hendak dikonfirmasi terkait dugaan penyimpangan ini, Kepala Pekon tidak memberikan tanggapan.
Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa
Berikut sejumlah item yang diduga menjadi objek penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Pekon Lengkukai:
1. Penyertaan Modal BUMDes
Dana Desa sebesar Rp50 juta yang dialokasikan untuk penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) hingga saat ini tidak memiliki kejelasan.
2. Pengadaan Buku Perpustakaan
Anggaran senilai Rp21,5 juta untuk pengadaan buku perpustakaan Pekon tidak jelas realisasinya.
3. Pengadaan Bibit Jambi Tahun 2022
Sebanyak 20.000 batang bibit Jambi dengan anggaran sekitar Rp215 juta dilaporkan tidak sesuai jumlahnya.
4. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Rabat Beton
Pekerja proyek rabat beton di Dusun Simpangan Kampung Masjid mengaku tidak menerima upah yang tercantum dalam laporan.
5. Pemalsuan Tanda Tangan Nurjeni
Nurjeni mengaku tidak pernah menandatangani berkas pembayaran material, tetapi terdapat tanda tangannya dalam laporan.
6. Pemalsuan Tanda Tangan M. Kholillulah
Pekerja dari Dusun Wono Asri ini menyatakan tidak menerima upah, namun tanda tangannya muncul dalam laporan.
7. Pemalsuan Tanda Tangan Agus Sayuti
Agus Sayuti, pekerja pembangunan jembatan di Dusun Repong Kampung Sawah, tidak pernah menandatangani berkas pertanggungjawaban pembayaran upah.
8. Pemalsuan Tanda Tangan Petugas COVID-19
Petugas COVID-19 tidak menerima upah, tetapi dalam laporan keuangan tercatat pembayaran telah dilakukan.
9. Upah Tukang An. Sutaryo dalam Pembangunan Jambanisasi Tahun 2021
Sutaryo, pekerja proyek jambanisasi sebanyak 48 unit, belum menerima pelunasan upahnya.
10. Pemalsuan Tanda Tangan Pekerja Pembangunan TPT Lapangan Sepak Bola
Para pekerja proyek ini mengaku tidak menerima upah, tetapi tanda tangan mereka diduga dipalsukan dalam laporan.
11. Pemalsuan Tanda Tangan Juhra dalam Berkas Pembayaran Pembangunan TPT Lapangan Bola Kaki
Juhra menyatakan tidak pernah menerima uang sebesar Rp21,5 juta dari Bendahara Pekon, meskipun tanda tangannya ada dalam laporan.
Semua data ini diperoleh dari sumber terpercaya dan didukung dengan surat pernyataan resmi bermaterai dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Bukti-bukti tersebut akan segera dilaporkan ke Inspektorat Tanggamus pada Senin, (24 Maret 2025).
Komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam Pemberantasan Korupsi
Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, terutama yang merugikan rakyat kecil. “Korupsi adalah musuh utama pembangunan bangsa. Saya tidak akan memberi toleransi kepada para pelaku korupsi yang merampas hak rakyat,” ujar Prabowo dalam pidatonya baru-baru ini.
Sanksi Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti melakukan korupsi dan pemalsuan tanda tangan, Kepala Pekon Lengkukai dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang yang berlaku:
1. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda minimal Rp200 juta.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan dapat dipidana dengan penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
3. Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat
Pelaku pemalsuan tanda tangan dapat dikenakan pidana penjara maksimal 6 tahun.
Kasus ini menjadi bukti bahwa dugaan praktik korupsi di tingkat desa masih marak terjadi. Masyarakat dan pihak terkait diharapkan dapat terus mengawal proses hukum agar keadilan dapat ditegakkan.
(Team)
Post a Comment