LSM Seroja Tegaskan Pentingnya Transparansi SPJ Kerja Sama Dana Rp800 Juta di Kecamatan Ulu Belu
Tanggamus – Tim investigasi LSM Seroja DPC Tanggamus menegaskan komitmen untuk terus memantau laporan penggunaan dana sebesar Rp800 juta di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus, yang bersumber dari anggaran tahun 2024. Ketua LSM Seroja, Isralludin, menyoroti pentingnya penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang sesuai aturan dan dilengkapi dengan perjanjian kerja sama resmi. Ia menegaskan bahwa setiap kerja sama dengan media atau pihak ketiga harus memiliki kesepakatan tertulis antara kepala pekon dan pihak terkait. Ketiadaan SPJ sah dalam kerja sama semacam ini dianggap sebagai pelanggaran serius.
“Kami telah mengantongi data lengkap terkait beberapa nama LSM yang terlibat. Dalam setiap kerja sama yang melibatkan LSM, seharusnya SPJ diterbitkan langsung oleh LSM tersebut. Namun, kami justru menemukan SPJ diminta dari biro media, yang jelas menyalahi aturan. Selain itu, ada kerja sama senilai Rp60 juta dengan salah satu LSM di Tanggamus yang perlu perhatian serius dari Inspektorat,” tegas Isralludin, Jumat (17 Januari 2025).
Indikasi Penyalahgunaan Dana, Dana sebesar Rp800 juta yang dihimpun dari 16 pekon, masing-masing menyetor Rp50 juta, dikelola oleh Antoni, Kepala Pekon Gunung Tiga, Kecamatan Ulu Belu. Namun, pengelolaan dana ini diduga tidak sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 72 ayat (1): Sumber pendapatan desa harus digunakan sesuai rencana kerja pemerintah desa.
Pasal 26 ayat (4) huruf c dan d: Kepala desa wajib mengelola keuangan desa secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Pasal 2: Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif.
Pasal 40: Kerja sama dengan pihak ketiga harus berdasarkan perjanjian sah dan didukung SPJ.
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 3: Penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dapat dipidana hingga 20 tahun penjara dan denda sampai Rp1 miliar.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 88: Semua transaksi pengeluaran harus didukung bukti sah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Desakan Tindakan Tegas
LSM Seroja mendesak Inspektorat Tanggamus segera memproses laporan terkait pelanggaran SPJ dan transparansi dana. "Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum harus ditempuh tanpa pandang bulu. LSM Seroja berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan penggunaan dana publik sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat," tegas Isralludin.
(Team )
Post a Comment