Header Ads

Sekretaris Inspektorat Tanggamus Akan Tindak Lanjuti Dugaan Ketidaktransparanan Penggunaan Dana Media di Kecamatan Ulu Belu


Tanggamus – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, menyatakan akan menindaklanjuti laporan dari LSM Seroja terkait dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana media satu pintu senilai Rp800 juta. Laporan tersebut melibatkan Ketua APDESI Kecamatan Ulu Belu, Hendi Antoni kakon Gunung Tiga, yang diduga tidak transparan dalam penyaluran dana media.

Dalam keterangannya, Gustam menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kecamatan selaku tim monitoring. "Inspektorat berperan sebagai pengawas, dan pembayaran dana media ini harus jelas. Jika pembayaran dilakukan melalui forum, maka harus dijelaskan forum apa yang dimaksud, berapa besarannya, dan disertai dengan bukti pembayaran yang valid," ujar Gustam, jum'at (27 Desember 2024).

Ia juga menambahkan, seluruh proses pembayaran harus didukung dengan berita acara dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang lengkap. "Ini menyangkut uang negara, sehingga transparansi dan akuntabilitas adalah hal mutlak yang harus dipenuhi," tegasnya.

Sementara itu, pihak LSM Seroja berharap agar Inspektorat segera memproses laporan ini demi terciptanya keadilan dan keterbukaan dalam pengelolaan anggaran. 

Inspektorat Tanggamus diharapkan mampu memberikan solusi dan mengungkap kebenaran di balik dugaan ini, agar dana media yang berasal dari anggaran negara dapat dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.

(Agung Setiawan)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.