Dugaan Pemotongan Dana PIP di SD Negeri 1 Taman Sari, Layak Dilaporkan ke Dinas Pendidikan dan Inspektorat Berdasarkan Aturan Pemerintah
Tanggamus – Wali murid SD Negeri 1 Taman Sari, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, mengungkapkan kekecewaan mereka terkait dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP). Dana sebesar Rp450.000,- yang diperuntukkan bagi siswa kelas 3 SD diduga dipotong sebesar Rp50.000,- dengan dalih biaya mobil dan kontribusi bagi dewan guru. Pemotongan ini dilakukan oleh Ibu Nur, koordinator penyaluran dana sekaligus istri Ketua Komite sekolah, pada Rabu (23 Oktober 2024).
Salah satu wali murid, Ibu Salbiah, dengan penuh kekesalan menyatakan, "Walaupun saya bawa motor sendiri, tetap harus bayar mobil. Ini kan aneh." Keluhan tersebut mencerminkan ketidakpuasan wali murid terhadap alasan yang dianggap tidak masuk akal terkait pemotongan dana tersebut.
Kepala Sekolah SD Negeri 1 Taman Sari, Solihin, ketika dikonfirmasi, menyangkal adanya pemotongan resmi. Ia berdalih bahwa pihak sekolah hanya mengharapkan sumbangan sukarela untuk biaya operasional pengurusan berkas di Bank BRI Pagelaran. Namun, wali murid merasa pemotongan tersebut dilakukan secara paksa dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ibu Nur juga menyebutkan bahwa dana Rp50.000,- yang dipotong sebagian digunakan untuk ongkos mobil dan sebagian lainnya diberikan kepada dewan guru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar (PIP), dana PIP harus diterima secara utuh oleh siswa penerima tanpa potongan apa pun. Pasal 4 menegaskan bahwa sekolah atau pihak lain yang terlibat dalam penyaluran dana PIP dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, kecuali ada persetujuan tertulis dari wali siswa yang diberikan secara sukarela.
Selain itu, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan juga mengatur bahwa bantuan pendidikan, seperti PIP, tidak boleh disalahgunakan atau dipotong oleh pihak sekolah atau komite, kecuali berdasarkan kesepakatan yang sah dan sukarela.
Pemotongan dana yang dilakukan secara sepihak, seperti yang terjadi di SD Negeri 1 Taman Sari, melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Dugaan pelanggaran ini seharusnya dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Inspektorat setempat agar dapat dilakukan investigasi lebih lanjut dan diberikan sanksi kepada pihak yang bersalah.
Menanggapi hal ini, pewarta bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus dan Inspektorat Tanggamus. Mereka menilai bahwa dugaan pemotongan dana PIP ini merugikan siswa yang berhak menerima dana secara utuh. Kasus ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi siswa dan wali murid yang merasa dirugikan.
Dengan adanya aturan yang jelas terkait penyaluran dana PIP, setiap pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan demi menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan.
(Team)
Post a Comment