Rehab Berat Rumah Singgah Pastur Dijadikan Tempat Ibadah , Diduga Perizinan Tempat Belum Jelas
Talang Padang - Pekerjaan rehab berat Rumah Singgah Pastur yang berada di pekon Banding Agung Kecamatan Talang padang Kabupaten Tanggamus, dianggap menyalahgunakan izin bangunan, Diduga Rumah Singgah Pastur difungsikan untuk tempat ibadah, Jum'at, (19 Januari 2024).
Kalau benar Rumah singgah Pastur yang difungsikan untuk tempat ibadah, menurut warga sekitar dianggap melanggar Undang - undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, yaitu memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, Itu setahu kami .
"Rumah hunian Pastur yang berada dipekon banding Agung, tidak boleh digunakan sebagai tempat ibadah", katanya
Saat awak media melakukan investigasi di rumah singgah Pastur pekon banding agung yang sekarang lagi direhab berat dan mewancarai pekerja yang mengatakan " Kami disini hanya pekerja aja bng gak tau kalau masalah perizinan bangunan tempat, yang jelas kami lagi rehab berat gereja tempat ibadah umat Kristen bng", ujarnya
"Kalau abng mau jelas ketemu aja sama pengawas nya , tiap hari datang bng kalau hari ini ujan jadi gak datang", ucapnya
Menurut kepala pekon banding agung kecamatan talang padang " rumah singgah Pastur yang dijadikan tempat ibadah, itu izin nya dari tahun 1978 dari pemerintah pekon banding agung terdahulu dan didirikan di tahun 1980, sampai sekarang, nah sekarang lagi direhab dikarnakan ada ambruk jadi bangunan itu hanya rehab aja tidak melebar atau melebih dari ukuran yang ada, kalau masalah rumah singgah Pastur dijadikan tempat ibadah langsung temui aja Pastur nya bng biar jelas izin nya dulu itu rumah singgah aja atau rumah tempat ibadah umat Kristen ", katanya
Awak media kemudian mendatangi perpanjangan dari kemenag yaitu kantor Urusan agama talang padang, yang menjelaskan " Jadi gini bng dilihat dulu perizinan nya ada atau tidak karna rumah singgah Pastur tidak boleh dijadikan tempat ibadah bang, kalau mau dijadikan tempat ibadah harus memenuhi syarat saratnya dulu, adapun sarat saratnya pertama harus melampirkan 90 kartu keluarga umat Kristen yang berdomisili di talang padang, kemudian harus ada surat persetujuan lingkungan sebanyak 60 kepala keluarga, dan ditanda tangan kepala pekon setempat, itu semua persyaratan untuk mengurus izin dirikan bangunan tempat ibadah ke kemenag kabupaten Tanggamus, ", ucapnya
" Kalau persyaratan itu sudah lengkap bisa untuk tempat ibadah umat Kristen nya. Tapi Pastur pengurus rumah ibadah itu harus bisa menunjukan ke legalitas perizinan resmi terlampir baru tidak menyalahi aturan", tuturnya.
Pengawas pembangunan rehab berat dan Pastur belum bisa ditemui dikarnakan hari ini tidak datang, saat berita ini diterbitkan masih akan pendalaman konfirmasi lanjutan.
(Romli)
Post a Comment