Header Ads

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung Menyampaikan Kekecewaan Terhadap Penundaan Penyaluran Dana Pekon oleh Pemda Tanggamus


Kota Agung - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Agung AHMAD BAJURI S.H dengan tegas menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kebijakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus yang memutuskan menunda penyaluran Dana Pekon untuk tahun anggaran 2023 hingga tahun 2024. 

Meski DPC Peradi Kota Agung telah mengungkapkan keperihatinan sebelumnya, belum ada respons atau klarifikasi yang memadai dari Pemerintah Daerah (Pemda) Tanggamus. DPC Peradi Kota Agung merasa bahwa penundaan penyaluran dana tersebut dapat berdampak negatif terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Pekon. 
Keputusan tersebut dianggap sebagai langkah yang tidak tepat dan merugikan. 

Dalam upaya memperjuangkan hak dan kepentingan masyarakat, DPC Peradi Kota Agung berkomitmen untuk terus mengawal dan mengadvokasi agar kebijakan tersebut dapat direvisi. DPC Peradi Kota Agung mengingatkan Pemda Tanggamus agar lebih responsif terhadap aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Keterlibatan dan dialog yang lebih intensif antara pemerintah dan stakeholder lokal diharapkan dapat menciptakan kebijakan yang lebih berkeadilan dan berpihak kepada kepentingan rakyat. 

DPC Peradi Kota Agung juga menyerukan agar Pemda Tanggamus segera memberikan penjelasan dan solusi yang memuaskan terkait penundaan penyaluran Dana Pekon, demi keadilan dan kemajuan bersama.
Keputusan ini, yang mempengaruhi alokasi dana untuk kebutuhan masyarakat Pekon, menjadi perhatian serius DPC Peradi Kota Agung.

Dalam suasana ketidak pastian ini, masyarakat dan Pekon yang seharusnya mendapatkan manfaat dari Dana Pekon harus menghadapi dampak yang tidak diinginkan. Upaya DPC Peradi Kota Agung untuk memperoleh respons atau klarifikasi dari Pemda Tanggamus hingga saat ini belum membuahkan hasil yang memuaskan.

Ketidak jelasan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pemerintah daerah. DPC Peradi Kota Agung merasa bahwa ketidak pastian terkait penyaluran dana ini menciptakan ketidak adilan bagi masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat. Mereka menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengambilan keputusan pemerintah daerah, agar dapat meminimalkan keraguan dan kekecewaan masyarakat. DPC Peradi Kota Agung berkomitmen untuk terus berupaya memperjuangkan hak-hak masyarakat Pekon dan mengadvokasi agar kebijakan tersebut dapat diubah atau diberikan penjelasan yang memadai demi keadilan dan kepentingan bersama.


DPC Peradi Kota Agung menilai bahwa kebijakan penundaan penyaluran Dana Pekon oleh Pemda Tanggamus dapat menimbulkan dugaan penyalah gunaan wewenang, yang merupakan pelanggaran serius terhadap norma-norma administrasi pemerintahan. Ketidak jelasan ini juga membuka potensi terjadinya praktik korupsi, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam konteks ini, DPC Peradi Kota Agung dengan tegas meminta agar Pemda Tanggamus segera memberikan respons yang jelas dan transparan terhadap kebijakan penundaan Dana Pekon ini. 

DPC Peradi Kota Agung menekankan pentingnya menghindari adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan masyarakat Pekon. Selain itu, DPC Peradi Kota Agung juga mengajak Pemda Tanggamus untuk melakukan mediasi guna mencari solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat dan Pekon yang terdampak. DPC Peradi Kota Agung berharap agar Pemerintah Daerah dapat mengutamakan kesejahteraan dan kepentingan rakyat dalam setiap kebijakan yang diambil, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip good governance untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Keberlanjutan komunikasi dan kerjasama antara DPC Peradi Kota Agung dan Pemda Tanggamus diharapkan dapat membawa solusi yang memuaskan bagi semua pihak.
Dalam konteks ini, DPC Peradi Kota Agung menganggap bahwa transparansi dan partisipasi aktif Pemda Tanggamus sangat penting demi menjaga kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, DPC Peradi Kota Agung dengan tegas meminta agar Pemda Tanggamus segera memberikan respons yang jelas dan transparan terhadap kebijakan penundaan Dana Pekon ini. 

DPC Peradi Kota Agung percaya bahwa keterbukaan informasi akan membangun kepercayaan publik dan mencegah timbulnya spekulasi negatif terkait keputusan tersebut. Selain itu, DPC Peradi Kota Agung juga mengajak Pemda Tanggamus untuk melakukan mediasi sebagai langkah konstruktif dalam menemukan solusi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat dan Pekon yang terdampak. Proses mediasi diharapkan dapat menciptakan dialog yang produktif antara pemerintah dan masyarakat, menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak. DPC Peradi Kota Agung berharap bahwa melalui mediasi, Pemda Tanggamus dapat lebih memahami aspirasi dan kebutuhan masyarakat, serta bersedia mencari solusi yang bersifat inklusif dan berkelanjutan.

Jika tidak ada respons atau tindak lanjut yang memadai dari Pemda Tanggamus, DPC Peradi Kota Agung bersama dengan RUANG KEADILAN RAKYAT "KONSULTAN HUKUM & BANTUAN HUKUM" akan mengambil langkah-langkah hukum lebih lanjut. Keputusan ini diambil sebagai tindakan serius dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat serta Pekon yang terdampak penundaan Dana Pekon. DPC Peradi Kota Agung dan RUANG KEADILAN RAKYAT akan menyurat kepada Inspektorat Kementerian Dalam Negeri untuk mengadukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran norma-norma administrasi pemerintahan yang dianggap terjadi dalam kebijakan penundaan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta membuka pintu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut terhadap kebijakan yang kontroversial tersebut. 
Mengambil jalur hukum adalah keputusan terakhir yang diambil setelah upaya-upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil. 

DPC Peradi Kota Agung dan RUANG KEADILAN RAKYAT menyadari pentingnya upaya hukum sebagai alat untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat. Dengan langkah ini, keduanya berharap adanya intervensi lembaga pengawas pemerintah, sehingga kebijakan yang dianggap merugikan masyarakat dapat diuji kelayakannya secara hukum. DPC Peradi Kota Agung dan RUANG KEADILAN RAKYAT berkomitmen untuk menjalankan proses hukum ini dengan itikad baik, berpegang pada prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, diharapkan dapat memastikan bahwa kebijakan pemerintah yang menjadi sumber ketidakpuasan masyarakat dapat diperiksa secara objektif dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, DPC Peradi Kota Agung mengajukan permohonan dukungan penuh kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kepentingan. 

Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat upaya-upaya hukum yang diambil untuk mencapai kejelasan dan keadilan dalam penanganan kasus ini, demi kepentingan bersama dan keberlanjutan kehidupan berdemokrasi yang sehat.


(Agung)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.