Header Ads

Miris Insentif RT Di Kabupaten Tanggamus,, Besarnya Rp. 50.000,-


Tanggamus - Insentif RT di Kabupaten Tanggamus besarnya RP. 50.000,- untuk satu bulan nya, banyak Ketua - ketua RT dipekon - pekon dari berbagai macam Kecamatan  kabupaten Tanggamus keluhkan Insentif yang diterima sangat tidak pantas. Tanggamus, Jum'at (24 November 2023).

Berdasarkan hasil investigasi media ini dipekon - pekon, banyak dapatkan keluhan dari para ketua - ketua RT di masing - masing pekon yang ditemui diberbagai macam kecamatan di kabupaten Tanggamus, sangat tidak pantas besarnya insentif RT hanya Rp. 50.000,- . 

"Insentif RT besarnya RP. 50.000,- untuk setiap bulannya di mulai awal tahun 2023 ini, tadinya besarnya insentif RT besarnya Rp. 250.000,- sangat miris menurut saya untuk insentif  RT ini kok yang tadinya Rp. 250.000,- malah turun  Rp. 50.000,- sangat berbeda jauh ibarat bumi dan langit, ujar ketua RT salah satu pekon yang berada di kecamatan Talang padang kepada media ini.

kami ini berat juga kerjaan nya bng, dari mendata warga, terus ada apa - apa masalah di lingkungan jelas kami dulu yang menangani, belum lagi kalau masalah bantuan terkadang warga ada juga yang menghujat RT pilih kasih dan sebagainya ,ujarnya

"Kepada pemerintah kabupaten Tanggamus, tolonglah insentif RT  ini dinaikkan, yang sesuai karna kalau tidak dinaikkan kemungkinan banyak ketua - ketua RT yang akan berhenti nantinya", ungkapnya

rincian insentif Ketua Rukun Tetangga se-Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung, yaitu Ketua RT besaran Rp. 50.000,- keterangan per bulan. berdasarkan peraturan bupati Tanggamus, nomor : 6 tahun 2023.

Media ini berharap kepada pemerintah kabupaten Tanggamus agar mendengar keluhan RT ini dan bisa untuk memberikan insentif yang lebih sesuai kalau Rp. 50.000,- menurut kabiro Tanggamus Media Group Investigasi Online  sangat tidak pantas.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.