Ormas PEKAT-IB DPD Tanggamus Dampingi Elemen Mahasiswa Dari PMII Mengelar Aksi Damai Di Depan Kantor Pengadilan Negeri Tanggamus
Tanggamus, Lampungjaya.online - Masyarakat adat Pekon Negeringarip, kecamatan Wonosobo dan elemen mahasiswa dari PMII serta di dampingi Ormas Pekat IB DPD Tanggamus, menggelar aksi damai di halaman Pengadilan Negeri Kota Agung. (Kamis, 5 Oktober 2023)
Aksi damai tersebut menggugat PN Kota Agung membatalkan eksekusi lahan sengketa di Pekon Negeringarip antara Sakrani Yusup (penggugat) dengan Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar sebagai tergugat.
Diketahui tanah milik Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar dimiliki keluarga mereka secara turun temurun yang di benarkan keberadaannya oleh tokoh adat serta tokoh masyarakat. Namun sejak tahun 2014 tanah tersebut di klaim milik Sakrani Yusup dengan bukti kepemilikan sertifikat tanah.
Sengketa tersebut di PN Kota Agung awalnya di menangkan oleh tergugat dan pada putusan banding di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang sengketa dimenangkan oleh penggugat kemudian pada putusan kasasi MA menguatkan putusan banding dan sengketa di menangkan oleh penggugat
Atas putusan tersebut selanjutnya akan dilakukan eksekusi Tanah yang di miliki dan di tempati oleh Hasbulah bin Mat Taher dan Sakroni bin Cik Umar oleh petugas.
Dalam orasinya Dauri ketua PMII Tanggamus sekaligus ketua koordinasi lapangan mengatakan putusan MA di anggap tidak memihak pada rakyat kecil dan mengabaikan sejarah kepemilikan tanah.
" Kami tokoh adat yang hadir di menyatakan sikap bahwa tanah dan yang di tempati Cik Umar dan Hasbulah itu memang telah di tempati dan dikuasai sejak dari orang tua-tua mereka. Kami mengetahui hal tersebut dari keterangan orang tua kami, dan karena itulah kami menolak secara keras apabila di laksanakan eksekusi secara paksa, maka dengan itu kami meminta kepada PN Kota Agung untuk membatalkan eksekusi tersebut karena tanah tersebut bukan milik Sakrani Yusup" Ungkapnya.
Selanjutnya Dauri di dampingi ketua Ormas Pekat IB Tanggamus dan tokoh adat menyampaikan gugatannya.
"Kami menggugat kepada PN Tanggamus untuk membatalkan eksekusi tersebut. Kami meminta kepada PN Tanggamus untuk mencari bukti asal mula kepemilik tanah milik Sakrani Yusup karena kami menduga ada kekeliruan dan perbuatan curang dalam pembuatan sertifikat tanah tersebut. Mendorong kepada PN Tanggamus untuk meninjau kembali putusan MA yang telah di tetapkan. Meminta PN Tanggamus untuk menjelaskan klarifikasi dalam putusan MA menerapkan berkas jawaban memori kasasi diterima di kepaniteraan Pengadilan Negeri Lamongan, karena dalam putusan kasasi ada PN Lamongan. Meminta PN Kota Agung menyampaikan tuntutan-tuntutan masa aksi ke MA. Apabila tuntutan masa aksi menggugat tidak di tidaklanjuti selama 7x24 kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih besar" pungkasnya.
Masa aksi kemudian di temui juru bicara PN Kota Agung karena ketua sedang tidak berada ditempat.
"Kami menampung dan menerima semua tuntutan warga, sesegera mungkin akan kami sampaikan ke atasan serta akan kami jadwalkan ulang pertemuan perwakilan masa dengan ketua pengadilan secepatnya," terang Trino.
Sementara terkait tuntutan penandatangan nota kesepahaman tegas menolaknya.
"Pada prinsipnya PN Kota Agung netral dalam melayani masyarakat. Kalau putusan itu dirasa cacat hukum, kami menyarankan keluarga tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dengan menyiapkan dan melengkapi bukti-bukti," pungkasnya
Aksi damai berjalan kondusif dengan pengawalan dari pihak kepolisian dan Pol-PP serta tim pengaman pengadilan.
( agung).
Post a Comment