DPC LSM Trinusa Kab. Bekasi Desak Pj Bupati Mundur Dari Jabatannya
Bekasi - Berdasarkan LHP BPK dengan NO LHP : 34/LHP/XVIII.BDG/06/2022 pada Tanggal ; 08 Juni 2022 Saldo Anggaran lebih akhir pada TA 2021 kabupaten Bekasi sebesar Rp. 1.056.650.630.017,00 maka kami LSM Trinusa menduga, Saldo yang mengendap di bungakan dan masuk ke rekening pribadi Pj Bupati DR. H. Dani Ramdan M.T di karenakan apabila di jumlahkan dari anggaran APBD TA 2022 sebesar 6,39 Triliun dan APBD TA 2023 sebesar 7,1 Triliun berjumlah sekitar Rp. 14,49 Triliun, akan tetapi tidak ada kemajuan yang berarti.
2. Perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Perpres adalah sebesar Rp170.000, sedangkan besaran uang harian perjalanan dinas dalam Kabupaten Bekasi yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Bekasi adalah sebesar Rp 230.000,00 sd Rp 410.000,00 sesuai dengan kecamatan yang dituju.Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas pada 59 OPD menunjukkan terdapat realisasi belanja perjalanan dinas dalam daerah tidak sesuai Perpress 33 Tahun 2020 sebesar Rp10.421.739.000,00
Sehubung dengan beberapa temuan tersebut Maka kegiatan LSM TRINUSA mengadakan aksi moral, menyampaikan aspirasi di muka umum ( depan gedung kejaksan negeri kabupaten Bekasi) dilaksanakan dengan teknis sebagai berikut:
Titik kumpul : Jl Layang Desa Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab, Bekasi
B. Lokasi unjuk rasa : Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Aspirasi Yang Di Sampaikan
1. Ketransparasian Bank BJB yang mana BJB sebagai penyimpan dana saldo anggaran lebih akhir TA 2021 Sebesar Rp. 1.056.650.630.017,00.
2. Menuntut Pj Bupati DR. H. Dani Ramdan M.T mundur dari jabatannya dikarenakan :
Tidak dapat menggunakan anggaran APBD dengan Efesien dan Efektif yaitu sebesar :
- Saldo Anggaran lebih akhir TA 2021 Rp1.056.650.630.017,00.
- APBD TA 2022 sebesar Rp. 6,39 Triliun
- APBD TA 2023 sebesar Rp. 7,1 Triliun
Akan tetapi kepemimpian Dani Ramdan masih jalan di tempat bahkan di katagorikan mundur, dengan beberapa ciri sebagai berikut:
1. Masih belum dapat menangani kekeringan pada 42 Desa di Kabupaten Bekasi yang terdampak kekeringan, di akibatkan tidak adanya anggaran (Sumber : tempo.co 28 September 2023)
2. Bertambahnya kemiskinan pada masyarakat Kabupaten Bekasi, yaitu sebanyak 3.961 orang masuk dalam katagori miskin ekstrim (Sumber : Valid News 28 Januari 2023 berdasarkan hasil pecocokan data lapangan yang dilakukan DINSOS Kab. Bekasi)
3. Angka pengangguran meningkat di setiap tahunnya (Sumber Data BPS Kab. Bekasi 203.000 orang pada tahun 2022)
Berdasarkan point point tersebut maka kami LSM TRINUSA menduga jabatan Pj Bekasi adalah jabatan pengkondisian Ridwan Kamil Ketika Menajabat Gubernur Jawa Barat periode 2018 – 2023, dengan memaksakan kehendak, mereferensikan seseorang yang belum berpengalan dalam bidangnya, menjadi pejabat sekaliber kabupaten Bekasi, maka masyarakat Kabupaten Bekasi sangat di rugikan dengan situasi tersebut.
1. Menuntut DPRD Kabupaten Bekasi menggunakan Hak Interplasi atas kinerja buruk Pj Dani Ramdan.
2. Menuntut MENDAGRI Mencopot Pj Dani Ramdan Setelah delapan kali menyandang opini WTP Sekarang mendapat rapot merah atau opini WDP. Ini jadi preseden buruk bagi kinerja dan kelalaian dalam kepemimpinannya
3. Mengganti Bapenda karena tidak dapat melukakan verifikasi dan validasi data piutang PBB -P2 secara keseluruhan yang mengakibatkan dana sebesar Rp. 19.416.173.184,00 bermasalah atau tersendat
4. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mensikapi 84 paket perkerjaan yang bernilai kurang lebih 37 Milyar yang bermasalah atas temuan BPK dengan Nomer LHP : 34/LHP/XVIII.BDG/06/2022
(agung).
Post a Comment